RKP Desa atau sering disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa, Berisi perencanaan pembangunan Desa Tahunan yang memuat pokok pokok kebijakan, program prioritas serta anggaran jangka waktu satu tahun.
Musyawarah Desa Penetapan RKP Desa tahun anggran 2027 ini diikuti oleh berbagai lembaga yang ada di desa , seperti BPD , LPM, RT ,RW ,karang taruna ,bidan desa,tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur dari Kecamatan , Camat Sukomoro dan forkompinca.
Musyawarah Penetapan RKP Desa ini di laksanakan tiap tahun di sekitar bulan september.